TANJUNGPINANG (TP)- Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tanjungpinang untuk tahun 2010 sedang membahas enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) diantaranya peraturan daerah yang baru dan peraturan daerah yang di revisi. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, kemarin.
''Enam ranperda yang akan kita bahas nanti yakni ranperda sistem pendidikan, ranperda hari jadi kota Tanjungpinang, ranperda aset kota Tanjungpinang, ranperda cagar budaya, ranperda pengujian kendaraan bermotor, perubahan atas peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang,'' urainya.
Dari enam ranperda yang akan dibahas DPRD Kota Tanjungpinang, tiga diantaranya adalah revisi yakni Ranperda Cagar Budaya, Ranperda Kendaraan Bermotor dan Perubahaan atas peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang.
''Yang kita revisi terkait ada perubahan yang harus disesuaikan, seperti enam hari kerja sekarang diganti menjadi lima hari kerja. Karena di sesuaikan dengan aturan yang baru,'' ucapnya.
Pembahasan Ranperda tersebut, lanjutnya, akan dibahas bersama dengan pihak-pihak yang bersangkutan agar sejalan dengan aturan yang berlaku. ''Kita mengharapkan yan terbaik pada kota Tanjungpinang,'' ujarnya.
Untuk pembahasan enam ranperda tersebut akan dibentuk Pansus (Panitia Khusus) agar berjalan lancar. Sehingga bisa dilaksanakan dengan baik.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment